Jakarta, Aktual.co — Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan praperadilan yang memenangkan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 
Pasalnya, pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011 tidak mengatur pengajuan kasasi terhadap putusan praperadilan.
Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menilai bahwa kasasi yang diterima pihak PN Jaksel pada Jumat (20/2) itu tidak bisa dilakukan karena ada Undang-undang yang mengatur bahwa putusan praperadilan tidak bisa di kasasi.
“Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011,” papar Made ketika dikonfirmasi, Minggu (22/2).
“Baru diterima pada Jumat. Kasasi itu tidak diterima juga karena salah satunya dalam Pasal 45A UU MA kan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi, salah satunya itu,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK mengaku belum menentukan langkah hukum lainnya. Disampaikan salah satu Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Nanti akan dibicarakan dulu dengan pimpinan KPK yang lain. Saya tidak bisa memutuskan sendiri,” ujar Johan ketika dikonfirmasi, Senin (23/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu