Kediri, Aktual.com – Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus bentrok antar-anggota perguruan silat yang terjadi di beberapa titik wilayah kabupaten ini hingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka.

“Secara keseluruhan kami tetapkan ada 15 tersangka dengan satu orang di antaranya masih di bawah umur dan tiga orang masuk daftar pencarian orang,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Atmadha Putra saat merilis kasus tersebut di Kediri, Selasa (27/9).

Ia menjelaskan kasus bentrok itu berawal dari kejadian pada 17 September 2022. Ada pesta rakyat yang dihadiri sejumlah perguruan silat di Kediri dan terdapat konvoi hingga terjadi bentrok yang mengakibatkan salah satu anggota perguruan silat terluka.

Kasus bentrokan serupa juga terjadi di Kecamatan Papar hingga ada salah satu anggota perguruan silat mengalami luka-luka terkena sabetan senjata tajam.

Kemudian pada 25 September 2022 terjadi bentrok melibatkan anggota perguruan silat di Kecamatan Kras. Bentrokan juga diawali dari kegiatan pesta rakyat yang dihadiri anggota perguruan silat dan terjadi gesekan hingga menimbulkan korban luka.

Dari sejumlah kasus bentrokan yang melibatkan anggota perguruan silat di Kabupaten Kediri itu, Rizkika mengatakan pelakunya dari berbagai daerah, yakni Lamongan, Jombang hingga Tulungagung. Motif dari pelaku adalah ingin mencari keadilan karena ada rekannya yang menjadi korban.

“Pelaku itu dari luar kota, tapi tujuannya adalah mencari keadilan untuk temannya yang sebelumnya jadi korban,” katanya.

Selain mengamankan para tersangka, Polres Kediri juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, tongkat, pecahan helm, dan beberapa barang bukti lainnya. Saat ini, seluruh barang itu diamankan di Mapolres Kediri.

Hingga kini polisi juga masih memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait pelaku yang buron itu.

“Apabila melanggar aturan atau hukum yang sudah ditetapkan negara, otomatis kami akan melakukan penangkapan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga tidak pandang bulu, selama ganggu kamtimbas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kami proses sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Kasatreskrim.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin