Jakarta, Aktual.co — Kasus korupsi pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR yang melibatkan Sutan Bhatoegana terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Untuk kepentingan tersebut hari ini, Selasa (2/12) KPK memanggil lima orang saksi diantaranya camat dan lurah dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Lima orang saksi itu yakni, Zulfahry Ahmadi, Camat Medan Selayang, Lilik, Lurah Tanjungsari Medan, Kota Medan, Endang, Kasie Umum Kecamatan Medan Selayang, Jefry R. Sitanggang, Sekretaris Lurah Tanjungsari Medan, serta Rendy Rismanda Siregar dari pihak swasta.
Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, Sutan Bathoegana. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangaka SB,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (2/12) siang.
Sebelumnya pada Jumat (28/1) KPK juga telah memanggil salah satu pendiri Partai Demkorat Vence Rumangkang sebagai saksi.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dan Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby