Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Rajiv, dalam pengusutan perkara korupsi dan pencucian uang dana CSR BI-OJK. Rajiv disebut-sebut turut mendistribusi program CSR periode 2019-2024, namun kapasitasnya bukan sebagai anggota tetapi staf ahli DPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penanganan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih fokus pada perkara dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan.
“Saat ini masih fokus penyidikan dengan dua tersangka tersebut,” kata Budi, di Jakarta, Selasa (26/8) malam.
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK, DPR Masih Kebal Sentuhan KPK?
“Terbuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lainnya untuk melengkapi ataupun mengembangkan penyidikan perkara ini,” lanjutnya, ketika disinggung kemungkinan bakal memeriksa Rajiv.
Rajiv diketahui pernah diperiksa KPK dalam perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Jadi tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Kekayaan Anggota DPR Heri Gunawan Bikin Geleng-Geleng
KPK belum memeriksa kedua tersangka dan saksi-saksi dari DPR dalam perkembangan penanganan perkara CSR BI. Budi mengatakan, progres perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala, termasuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Jika sudah ada jadwalnya kami pasti update,” tuturnya. (Erwin)
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Eka Permadhi

















