“Ini judulnya gagal bayar. Kalau gagal bayar kemudian klien saya memberikan jaminan, apakah itu bisa disebut pidana? Jaminan sertifikat rumah, pabrik, dan BKPB truk yang nilainya jauh lebih besar dari tagihannya,” ujar Arinto pada wartawan di Jakarta, Rabu (1/8).

Menurutnya, kasus ini juga terkesan dipaksakan. PT BMKU semula membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 2015. Namun Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 per 24 Februari 2017, karena tak cukup bukti. Anehnya, Polres Jakarta Utara malah memproses dan menetapkan Tony sebagai tersangka, padahal tidak disertakan bukti baru.

“SP3 Polda Metro tidak dianggap pihak polres, dan tetap melanjutkan perkara. Selama proses, klien kami selaku tersangka tidak pernah ditunjukan adanya alat bukti baru, alat bukti sama seperti di Polda,” akunya.

Pihaknya mengaku akan kooperatif selama persidangan, karena ingin membuktikan bahwa perkara dengan PT BMKU bukanlah pidana. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Klien kami tadi hadir di persidangan, karena memang sudah sepakat untuk membuktikan perkara ini sebenarnya bukan perkara pidana,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid