Petugas KPK menunjukkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat pelepasan barang bukti di Gedung Putih Merah KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Aktual/ANTARA FOTO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 2020–2024.

Para saksi yang dipanggil yakni Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia tahun 2022 Adrian Jahjamalik, serta dua karyawan swasta, Budy Setiawan dan Rendi Agustio.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo.

Tiga tersangka lainnya yakni SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Proyek pengadaan mesin pembayaran transaksi non-tunai tersebut memiliki nilai total sebesar Rp2,1 triliun. Namun, berdasarkan penghitungan KPK melalui metode real cost, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp744,54 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.