Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci transaksi yang terkait dengan mantan Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Rincian transaksi tersebut diungkapkan oleh jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang teller bank dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?,” tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Selasa (2/1/2024).
“Ada dua kali tarikan. Ada kiriman uang juga, ada setoran sesama BCA,” kata teller Bank Centrral Asia (BCA), Nurlela Kotdriyah saat bersaksi di persidangan.
Namun, jaksa kemudian meralat informasi tersebut karena berdasarkan BAP, tercatat tiga kali penarikan tunai.
“Dalam BAP nomor 9, saya jelaskan bahwa berdasarkan data di kantor kami bahwa saudara Dadan Tri Yudianto melakukan transaksi pada tanggal 29 Maret 2022 di Bank BCA cabang Graha Paramitha,” ujar jaksa, membacakan BAP di persidangan.
Total uang yang ditarik pada tanggal tersebut mencapai Rp 3,78 miliar, terdiri dari Rp 3 miliar pada pukul 11.32 WIB, Rp 600 juta pada pukul 11.39 WIB, dan Rp 180 juta pada pukul 11.40 WIB.
Jaksa juga mengungkap setoran uang ratusan juta kepada beberapa penerima pada tanggal yang sama.
“Setoran tunai jam 11.41 WIB, atas nama Dadan ke Hardianko sejumlah 150 juta,” kata jaksa.
Kemudian pada pukul 11.42 WIB, terdapat setoran sebesar Rp 135 juta ke Kenzo Xavier Sastradikarya.
Terakhir, pada pukul 11.49 WIB, Dadan melakukan setoran sebesar 50 juta ke Tajib Priatna.
“Ini benar ya? Ini BAP-nya seperti ini?” tanya jaksa kepada teller yang bernama Nurlela.
“Iya, Pak,” jawab Nurlela.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi senilai Rp 11,2 miliar. Hasbi Hasan dijerat dengan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua adalah Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Dadan Tri Yudianto, sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan