Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chairul Huda menyatakan bahwa keterangan seorang anak dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
“Dalam KUHAP keterangan saksi anak tidak cukup kuat sebagai alat bukti karena KUHAP mewajibkan seseorang disumpah sebelum memberikan kesaksian, sedangkan anak tidak boleh disumpah,” ujarnya usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus JIS di PN Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Selain itu, katanya, anak-anak dinilai masih labil sehingga perlu didampingi ahli dalam memberikan keterangan atau kesaksian.
“Keterangan anak bisa dijadikan alat bukti jika terdakwanya juga anak-anak, tapi kalau terdakwanya orang dewasa ya sebenarnya tidak ada relevansinya,” tuturnya.
Walaupun tidak bisa menjadi alat bukti utama, katanya, keterangan anak dapat menjadi alat bukti petunjuk jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi lain atau alat bukti lain.
“Yang jelas keterangan seorang anak tidak dapat berdiri sendiri,” ujar pria berusia 44 tahun ini.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Saut Irianto Rajagukguk pun mendukung keterangan Chairul dengan mengungkapkan keraguannya terhadap keterangan korban AK yang dinilainya tidak pernah satu arah atau selalu berubah-ubah.
“Alat bukti dalam kasus ini masih sangat lemah”, ujarnya.
Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat pada akhir Maret 2014 ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar.
Mereka didakwa melakukan pelanggaran atas Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Zainal Abidin bersama Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar selanjutnya diperiksa oleh tim penyidik kepolisian sebelum kasus ini disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Namun pemeriksaan terhadap Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby