Jakarta, Aktual.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus KDRT yang dialami Chrisney Yuan Wang oleh salah seorang berinisial IPS, yang tak lain adalah suami Chrisney.
Sugeng merasa bingung kepada pihak Polda Jawa Timur, lantaran kasus KDRT yang melibatkan IPS sudah P21, namun tidak dilakukan penahanan.
“IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan Restoratife Justice (RJ). Bila sudah ditempuh RJ dan mengalami kebuntuan maka perkara tersebut dapat lanjut kepenuntutan di Pengadilan,” kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2).
Karena kasus KDRT sudah P21, menurut Sugeng, pihak Polda Jawa Timur seharusnya membawa IPS selaku tersangka ke Kejaksaan.
“Karena sudah P21 dan sudah tahap 2 maka Polda Jatim wajib membawa tersangka untuk diserahkan kepada jaksa. Bila tersangka tidak koperatip maka Poldam Jatim menahan tersangka,” tegas Sugeng.
Tujuan penahanan itu, kata Sugeng, agar IPS selaku tersangka dapat menjalankan proses hukum secara koorperatif.
“Agar proses persidangan tidak terhambat atas sikap tidak koperatif tersangka. Oleh karena itu IPW mendorong Kapolda Jatim menahan tersangka terlebih dahulu sebelum dilimpahlan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya,” desak Sugeng.
Tak sampai disitu, Sugeng menegaskan,
Polda Jatim juga harus mampu menahan tersangka agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu memenuhi syarat dinilai sbg tidak koperatip dan praktek harusnya dijemput dan ditahan,” tutup Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Chrisney Yuan Wang selaku istri IPS yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1).
Kehadiran Chrisney di Komnas HAM didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya.
Ibu 3 orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami. Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur hingga saat ini masih terkatung-katung.
“Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM),” kata Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.
“Responnya positif. Dan dalam waktu secepatnya kami akan membuat pengaduan tertulis lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan sebagai fakta pendudukung atas pengaduan tersebut sesuai yang diminta,” sahut Patrisius Paur Riberu selaku kuasa hukum Chrisney.
“Ya, berdasarkan pengakuan klien kami, suaminya ini adalah pemilik dari Pacific Caesar,” ujar Oki Utimo, Sh, Rekan Patrisius
Duduk Perkara
Saat berbincang dengan wartawan, lawyer yang akrab disapa Patris itu menuturkan, kliennya mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya sejak 12 Mei 2021. Ibu tiga anak itu, ditinju di wajah.
“Laporan Polisi dilakukan hari itu juga oleh korban dengan nomor laporan LP-B/293/V/RES.I.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim,” kata Patrisius.
Dalam prosesnya, Penyidik Subdit IV Reknata Polda Jatim telah memberitahukan hasil penyelidikan dan/atau penyidikan dalam bentuk SP2HP kepada korban selaku pelapor, dimana dari SP2HP ke-7 dan ke – 8 dapat diketahui bahwa berkas perkara hasil penyidikan penyidik telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan, selain dinyatakan terlapor Sdr. The Irsan Pribadi Susanto disebutkan sebagai Tersangka.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka Sdr. The Irsan Pribadi Susanto untuk diserahkan ke JPU (tahap 2) pada tanggal 6 Januari 2022. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan pelaksanaan tahap 2 menjadi hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 dikarenakan sedang sakit.” kutipan poin ke-2 SP2HP ke-8 tersebut.
Meski sudah lewat dari tanggal yang diajukan Tersangka, hingga kini Tersangka belum juga ditahan. “Karena itu lah, kemudian korban menghubungi penyidik Polda Jatim a/n IPDA Masyita Dian untuk menanyakan perkembangan kasusnya,” tutur Patrisius.
Alih-alih ditahan, Tersangka dikabarkan masih bebas berkeliaran hingga ke luar kota.
“Ini yang kami pertanyakan,” ujar Patrisius.
Dalam komunikasi antara korban dengan penyidik tersebut, terang Patris, penyidik mengaku kendala penundaan pelimpahan tahap 2 lantaran adanya Surat Resmi dari Komnas HAM RI terkait proses mediasi.
“Dan setelah kami datang kesini hari ini, meminta klarifikasi akan hal tersebut, ternyata jawaban dari Komnas HAM kepada kami bahwa inti surat dari Komnas Ham tersebut pada Pokoknya meminta Tersangka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami saat ini, ada apa dengan penyidik di Polda Jatim?” tukas Patrisius.
Chrisney tak menampik bahwa pelaku adalah orang yang punya pengaruh ekonomi yang kuat di Surabaya, tapi Ia percaya polisi akan bertindak presisi.
“Di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat ini, kami percaya, siapapun pelaku kekerasan terhadap perempuan akan ditindak secara presisi. Dengan sejumlah bukti yang ada, kami berharap polisi segera menahan Tersangka,” tutup Patrisius.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu