Jakarta, Aktual.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam, JPU menyatakan bahwa HRS terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun,” ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Habib Rizieq juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).
Di kasus Petamburan HRS disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua HRS disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pada dakwaan keempat HRS disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kelima HRS disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i