Jakarta, Aktual.com- Selangkah demi selangkah kasus KM 50 Front Pembela Islam (FPI) mulai menunjukkan titik terang. Gelar perkara kasus ini bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Kasus yang terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek ini, bermula dari kejar-kejaran kendaraan anggota kepolisian dan laskar eks FPI yang berakhir dengan tewasnya 6 anggota Laskar eks Front Pembela Islam (FPI) oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan terungkap bahwa anggota kepolisian melakukan pembunuhan dan penganiayaan dengan menembak korban dalam jarak yang sangat dekat didalam mobil Toyota Avanza warna silver K-9143-EL, yang menyebabkan tewasnya anggota laskar eks FPI.
Penembakan ini terjadi ketika, 4 anggota laskar eks FPI melakukan perlawanan di dalam mobil sekitar pukul 01.50 WIB atau tepatnya di Km 50+200.
Kronologi:
– M. Reza (FPI) mencekik Briptu Fikri. Posisi M. Reza saat itu duduk di belakang Briptu Fikri.
– Luthfi Hakim (FPI) ikut membantu dengan berupaya merebut senjata api Briptu Fikri.
– M. Suci Khadavi (FPI) dan Akhmad Sofyan (FPI), ikut mengeroyok Briptu Fikri dengan menjambak rambutnya.
– Briptu Fikri kemudian meminta tolong kepada Ipda Yusmin Ohorella dan Ipda Elwira Priadi.
– Mendengar permintaan tolong. Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim (FPI) sebanyak 4 kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Ipda Elwira juga menembak Akhmad Sofyan (FPI) sebanyak 2 kali di dada kiri.
– Setelah selesainya penembakan yang dilakukan Ipda Elwira. Keadaan Briptu Fikri sudah aman dan terlepas dari cekikan M Reza (FPI) maupun jambakan rambut M. Suci Khadavi (FPI).
– Saat keadaan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan di mana Luthfi Hakim (FPI) dan Akhmad Sofyan (FPI) telah mati dan tidak bernyawa.
– Kemudian, Briptu Fikri lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi menembak M. Reza (FPI) dan M. Suci Khadavi dengan jarak beberapa sentimeter. Tembakan ini mengenai dada kiri M. Reza (FPI) sebanyak 2 kali. Dan M. Suci Khadavi mengenai dada kiri sebanyak 3 kali.
Jaksa mengatakan Briptu Fikri menembak dari jarak dekat. “Entah apa dalam benak terdakwa tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Zet Tadung Allo Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, Briptu Fikri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan serta penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah