Jakarta, Aktual.com —Kepala Dinas Tata Air Tri Djoko Sri Margianto membantah bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi dugaan korupsi korupsi pembebasan tanah dalam proyek normalisasi kali Pesanggrahan yang merugikan negara hingga Rp 32 miliar.

Selain mengaku ditipu soal berkas penandatanganan hasil pemeriksaan Tanah di Kali Pesanggrahan, Tri Djoko juga menyebut ada banyak pihak yang terjun untuk melakukan pemeriksaan tanah mulai dari Lurah, Camat, Kasudin sampai Sekretaris Kota Jakarta Selatan.

Selain itu ada satgas yang bertugas memeriksa berkas-berkas tanah dari Kelurahan sampai BPN. Bahkan Dinas PU juga ikut memeriksa kata Tri Djoko.

“Pak Usmayadi (Ketua P2T sebelum Tri Djoko) berinisiatif mengeluarkan SK yang melibatkan PU. Supaya proses ini bisa berjalan lancar. Jangan sampai nanti begitu beres di P2T, PU bilang enggak bisa,” kata Tri Djoko kepada wartawan, Kamis (9/7).

“Dinas PU yang memeriksa juga bukannya tidak tahu,” sambungnya.

Sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Tri Djoko bertugas menyaksikan proses pembayaran tanah yang sudah dilakukan pemeriksaan aspek legalnya oleh satgas dan juga PU.
“Jadi kalau ada yang bilang kok ketua panitia enggak ngerti, ya memang kita enggak ngerti secara mendetail. Pada waktu itu ada 12 proyek yang butuh pembebasan lahan. Kita tidak ikut langsung memeriksa,” ungkapnya.

Saat pembayaran, Tri Djoko ingat betul saat itu jadwal pembayaran hanya untuk tanah proyek MRT, bukan Normalisasi Kali Pesanggrahan.

Namun entah mengapa pembayaran tanah untuk Kali Pesanggrahan juga bersamaan waktunya.”Yang memproses satgas, walaupun yang menandatangani kita selaku panitia,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid