Palembang, Aktual.com –  Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Terus Bergulir, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali  Menetapkan Dua orang tersangka Baru Dalam Kasus Tersebut Pada, Rabu (16/6)

Kedua Orang Tersangka Tersebut Yaitu Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel dan tangan diborgol, tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sekitar pukul 17.05 WIB terlihat keluar dari Gedung Kejati Sumsel lalu keduanya digiring ke dalam mobil tahanan yang kemudian membawa keduanya ke Rutan Pakjo Palembang.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, awalnya sejak pukul 09.30 WIB keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel

“Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, dan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan mereka kala itu,” kata Khaidirman.

Dalam dugaan kasus ini sebelumnya sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel.

Adapun empat tersangka tersebut, yaitu; Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Apriansyah