Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan alur pengadaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB. “Pemeriksaan atas nama SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB selaku ASN Pemkab Pekalongan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan di Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan yang tengah berjalan, khususnya terkait proses pengadaan jasa alih daya (outsourcing) dan kegiatan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di Semarang.
Selain itu, sebanyak 11 orang lainnya juga diamankan di Pekalongan dalam rangkaian kegiatan yang sama. Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Fadia Arafiq diduga memiliki konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.
Perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, disebut memenangkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari proyek pengadaan tersebut, Fadia Arafiq bersama pihak terkait diduga menerima keuntungan sekitar Rp19 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13,7 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, sementara Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun. Selain itu, terdapat sekitar Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai yang hingga kini masih didalami oleh penyidik.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap para ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan menjadi bagian dari upaya tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















