Dikatakan Guntur dengan terkatung-katungnya kasus tersebut, JPU wajib mempertanggungjawabkan dakwaannya. Karena itu terdakwa wajib pula dihadirkan JPU.

“Makanya masalah ini wajib pula dipertanyakan ke pihak kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI. Dari lamanya perkara ini, maka majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara ini, dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” urai Guntur blak-blakan.

Ditegaskan Guntur, pihaknya segera melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara yang sudah lebih dari lima bulan ini. “Hakim juga bisa saja mengambil langkah ekstrim, karena alasan tidak hadirnya terdakwa yang sakit-sakit terus dianggap tidak logis,” pungkas Guntur.

Terdakwa Alvin Liem sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi. Namun selama 10 bulan terakhir sidang selalu tertunda tunda, karena terdakwa diketahui 13 mangkir sidang berdalih sakit. Ironisnya, dalam persidangan terbaru pada Selasa (23/7), JPU tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakitnya terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Totok SH yang merasa kecewa sempat menanyakan keseriusan persidangan yang berlarut-larut ini.

Artikel ini ditulis oleh: