Jakarta, Aktual.com – Sidang perkara kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim (AL) hingga saat ini masih terkatung-terkatung. Kasus yang digelar sejak 10 bulan yang lalu di PN Jakarta Selatan tak membuahkan hasil penetapan. Bahkan sejumlah pihak pun mulai gusar atas keterlambatan penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan catatan di PN Jaksel terhitung 31 kali agenda persidangan selama 10 bulan, 13 sidang diantaranya tidak dihadiri terdakwa alias mangkir dengan alasan sakit. Termasuk persidangan terbaru pada Selasa (23/7) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kahumas PN Jaksel Achmad Guntur SH mengaku pihaknya sangat menyayangkan berlarutnya proses perkara yang satu ini. Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 menyebutkan bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan.

“Sedangkan perkara ini sudah 10 bulan, sejak 17 September 2018. Tapi kami sudah perintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk hadirkan terdakwa. JPU wajib hadirkan terdakwa, karena perkara ini sudah kelamaan,” katanya saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (24/7) .

“Alasannya itu sakit sakit terus, makanya ditunda-tunda terus. Tapi gak bisa kalau terlalu lama begini,” tambah Guntur dengan nada gusar.

Artikel ini ditulis oleh: