Kepolisian Daerah Jawa Timur saat merilis kasus penembakan terhadap seorang tokoh masyarakat Sampang di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (11/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Surabaya, Aktual.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Muarah (48), seorang tokoh masyarakat di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Di mana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua, jadi total ada lima tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto di Mapolda setempat di Surabaya, Kamis (11/1).

Tiga tersangka sebelumnya, dengan inisial MW, S, dan H, adalah warga Sampang. Sedangkan dua tersangka baru, dengan inisial AR dan AH, berasal dari Kabupaten Pasuruan.

“Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah,” katanya.

Totok menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan penembakan tersebut. Tersangka MW, yang merupakan oknum kepala desa, dianggap sebagai otak di balik kasus ini.

Tersangka MW juga diduga sebagai orang yang menyediakan fasilitas, termasuk senjata api, dua sepeda motor, dan uang sebesar Rp50 juta untuk para pelaku.

Sementara tersangka H disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan tersangka S untuk mengawasi dan memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan, serta memastikan eksukotor sudah melaksanakan penembakan terhadap Muarah.

“Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp50 juta untuk eksekutor,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor merek NMAX, dan merek Vario warna hitam.

Selain itu, ditemukan dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam, dan uang tunai sebesar Rp850 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan