Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa enam orang saksi terkait penyelidikan kasus dugaan penimbunan sapi di dua perusahaan penggemukan sapi di Tangerang, Banten.
“Sudah diperiksa enam saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor E. Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (18/8).
Namun, sambung dia, sampai saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan pihak Bea dan Cukai untuk mengetahui adanya selisih kuota impor yang disetujui pemerintah dengan kuota yang disediakan importir.
Menurutnya, dari keterangan para saksi termasuk pemilik dua perusahaan penggemukan sapi di Tangerang, diketahui penimbunan sapi dilakukan untuk membuat kelangkaan peredaran daging sapi di kawasan Jabodetabek dan Banten dengan tujuan agar pemerintah memberi tambahan kuota impor.
“Mereka sudah sudah bicara terbuka kenapa mereka menimbun, karena pemerintah mengurangi kuota (impor). Mereka ingin memaksa pemerintah memberi kuota baru dengan cara ada kelangkaan,” katanya.
Pada Rabu (12/8), penyidik Bareskrim memeriksa dua lokasi penggemukan sapi di daerah Tangerang. Operasi tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya kelangkaan daging hewan tersebut di pasaran.
Usaha penggemukan sapi yang diperiksa tersebut merupakan milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut dimiliki oleh tiga orang yakni BH, PH dan SH.
Lalu perusahaan penggemukan sapi kedua yang dicek yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang berlokasi di Tanjung Burung Nomor 33, Desa Kandang Genteng, Teluk Naga, Tangerang. Dari penelusuran polisi, SH juga pemilik PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM).
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan ada empat ribu ekor sapi siap potong yang diduga sengaja ditimbun di dua perusahaan itu.
“Tadi malam saya memimpin langsung pengecekan ke dua lokasi penampungan sapi, ditemukan 21.933 ekor sapi. Dari jumlah itu, yang siap potong empat ribu ekor,” kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
PT BPS dan PT TUM diketahui merupakan pemasok daging untuk kawasan Jabodetabek dan Banten. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka terkait penemuan ribuan sapi yang ditimbun.
Waseso menegaskan bila pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses secara hukum. “Bila ternyata benar ada pelanggaran hukum, saya akan dengan tegas mengambil langkah hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu