Katingan, Aktual.Com – Dewan Adad Dayak (DAD) Kabupaten Katingan mengeluarkan empat poin sikap terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan Bupati AYT, dan seorang PNS, istri anggota polisi. Jumat (6/1/2017).

Keempat poin sikap DAD tersebut merupakan hasil kesepakatan 11 anggota DAD Katingan dalam musyawarah yang digelar di Sekretariat DAD Jalan Tambun Kasongan, Katingan.

Berikut ini empat poin sikap DAD Katingan, yang dibacakan Ketua DAD Katingan Duwel Rawing.

Pertama: Dewan Adat Dayak Katingan tidak mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) dan diminta untuk penegakan hukum seadil-adilnya.

Kedua: DAD Katingan akan membentuk tim penegakan hukum adat yang terdiri dari para damang dan mantir adat di Kabupaten Katingan untuk mempelajari dan menyikapi Ahmad Yantenglie

Ketiga: DAD Katingan menjunjung tinggi hukum adat agar masyarakat dapat mencapai hidup ‘belum bahadat’ (hidup beradab/bertatakrama).

Keempat: DAD Katingan meminta masyarakat tetap tenang dan meminta seluruh masyarakat Kabupaten Katingan agar menyikapi permasalahan yang menimpa H Ahmad Yantenglie, SE tersebut dengan bijak serta tidak terpengaruh atau terprovokasi terhadap situasi isu-isu yang berkembang serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs