“Nanti kalau memang ada kebutuhan lain sehingga kami perlu kerja sama dengan Interpol sesuai dengan aturan hukum yang ada tentu kami perlu pertimbangkan dengan serius,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (8/6) malam.
Selain itu, kata Febri, untuk mencari keberadaan Sjamsul itu di Singapura, KPK juga akan melakukan kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura.
“Karena untuk kerja sama dengan memasukan seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang itu tidak bisa dilakukan pada saksi hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya,” kata Febri.
KPK juga telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi BLBI.
Dia pun mengakui terdapat kerugian negara Rp3,7 triliun dalam pemberian SKL kepada BDNI.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu