KPK menjadwalkan Menteri Keuangan periode 1998-1999 Bambang Subianto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan Menteri Keuangan periode 1998-1999 Bambang Subianto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (12/6).

Bambang juga diketahui mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional pertama. Selain memeriksa Bambang, KPK dijadwalkan memeriksa mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus itu, KPK mempertimbangkan bekerja sama dengan Interpol untuk mendatangkan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim yang berada di Singapura.

Sjamsul merupakan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada BDNI yang menyebabkan kerugian negara Rp3,7 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu