Arsip foto - Akademisi Rocky Gerung didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan permintaan klarifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus ujaran kebencian atas pernyataan ‘Bajingan Tolol’ yang dilontarkan oleh akademisi Rocky Gerung.

Saat ini, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan ulang di laboratorium forensik terkait kasus tersebut, dan masih menunggu hasilnya.

“Terkait kasus ataupun laporan polisi terkait saudara RG, kita masih memproses penyidikan kemudian saat ini penyidik masih menunggu hasil Labfor ya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (22/1).

Djuhandani menjelaskan bahwa keputusan dilakukan karena penyidik belajar dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dalam kasus tersebut, hasil labfor tersebut diminta oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk dipisah-pisah per alat bukti yang disita.

“Karena ada sedikit belajar dari pengalaman penyidikan sebelumnya yaitu saat kita menyidik PG itu di pengadilan pernyataan dari hakim maupun jaksa meminta hasil Labfor itu dipisah-pisahkan per alat bukti, per barang bukti,” ucapnya.

Setelah hasil dari laboratorium forensik keluar, Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

“Jelas ada (pemeriksaan Rocky Gerung), nanti kita panggil setelah hasil lapor itu keluar kan bahan pemeriksaan kita yg berkaitan dengan terlapor saat ini, ini kan berasal dari hasil lapor itu sendiri, keterangan saksi-saksi, kemudian keterangan ahli yang itu akan jadi bahan pertanyaan kepada terlapor saat ini,” tuturnya.

Meskipun ada pelapor yang mencabut laporannya, polisi tetap memastikan akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan pernyataan ‘Bajingan Tolol’ dari Rocky Gerung.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan akan tetap berlanjut karena kasus ini bukan delik aduan.

Hingga saat ini, Mabes Polri dan Polda wilayah menerima total 26 laporan terkait kasus ini, walaupun beberapa di antaranya sudah dicabut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan