Jakarta, aktual.com – Perselisihan hukum antara Ike Farida dengan pemilik dan Direksi Grup Pakuwon Jati, Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan memasuki babak baru. Status Tersangka Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan yang sebelumnya gugur karena adanya penghentian penyidikan (SP3), kini di praperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ike Farida, Arwinsyah Putra Napitu, dari LQ Indonesia Lawfirm, menjelaskan bahwa kliennya membeli satu unit apartemen di Casablanca secara cash, namun tidak pernah diserahkan oleh pengembang kepada Ike Farida. Sehingga kliennya menggugat pengembang secara perdata hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan dimenangkan kliennya.

Namun apartemen tersebut tidak kunjung juga diberikan kepada Ike Farida selaku konsumen selama 12 tahun.

“Ike sebelumnya sudah melaporkan Alexander Tedja, pemilik Pakuwon Jati dan Stefanus Ridwan direktur utama perseroan, hingga ditetapkan menjadi tersangka, namun tiba-tiba penyidik menghentikan penyidikan dan tidak mau memenuhi petunjuk jaksa,” ujar Arwinsyah di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Sementara Ike Farida mengaku menyayangkan sikap pengembang yang belum juga memberikan haknya meski sudah memenangkan peradilan hingga tingkat kasasi.

“Sangat disayangkan, seorang konsumen yang sudah membayarkan lunas untuk sebuah unit apartemen, begitu sulit untuk mendapatkan haknya. Secara perdata sudah menang hingga MA, namun Pihak Pakuwon tetap tidak mau melaksanakan putusan MA dan memberikan apartemen saya, hingga menempuh praperadilan,” kata Ike.

Sidang Praperadilan akan diselenggarakan pada Selasa (12/7/2022), di PN Jakarta Selatan dengan Nomer perkara 56/PidPrap/2022/PN JKTSEL. Termohon adalah Kapolda Metro Jaya yang sebelumnya telah menghentikan perkara dugaan penipuan, dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban Ike Farida.

Jika gugatan Praperadilan dikabulkan, maka status hukum Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan, akan kembali menjadi tersangka dan akan dimintakan penahanan agar segera bisa disidangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin