Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam kunjungannya ke Amerika Serikat, masuk dalam kategori sedang.

Setya Novanto dan Fadli usai menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, Amerika Serikat, terlihat hadir dalam konferensi pers kampanye Donald Trump. Trump sendiri merupakan bakal calon Presiden Amerika Serikat.

Mendapati hal tersebut, beberapa anggota DPR dari beberapa fraksi di DPR RI melaporkan kehadiran Setya dan Fadli ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).

Menurut Refli, kalaupun keduanya salah menghadiri kampanye Trump, maka kategorinya hanya ringan. Sehingga, kalaupun nantinya dinyatakan melanggar etika kedewanan, keduanya hanya dihukum pemberhentian sebagai unsur pimpinan DPR.

“Tidak sampai berujung pada pemberhentian anggota, ini kategori sedang. Sangat mungkin kalau prosesnya berjalan genuine, pemberhentian dari unsur pimpinan,” jelasnya, dalam diskusi yang digelar Lingkar Demokrasi Nusantara di Jakarta, Jumat (11/9).

Pemberhentian Setya dan Fadli sebagai anggota DPR, ditekankan dia sangat mustahil. Berbeda misalnya pemberhentian dari unsur pimpinan DPR menjadi anggota DPR biasa.

Artikel ini ditulis oleh: