Dengan demikian, Kate Victoria menilai penahanan Alvin Lim cacat hukum dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ayah saya manusia bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas. Teroris sekalipun, ketika ditahan pasti ada surat penahanannya, sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat,” tegasnya.

Untuk itu, Kate Victoria menduga penahanan Alvin Lim merupakan kriminalisasi. Pasalnya, Pengadilan Tinggi tidak megeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan identitas (KTP).

“Disinilah dugaan kami, kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan (Alvin Lim),” katanya.

Surya Alirman, pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan bahwa atas dugaan pelanggaran HAM terhadap kliennya ini, pihaknya akan melapor ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial.

“Tidak dibenarkan aparat penegak hukum, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Presiden Jokowi sebagai kepala negara harusnya melindungi ketika ada pengacara (Alvin Lim) yang notabene juga adalah aparat penegak hukum, dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya,” ucapnya menyesal.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin