Selain itu, melakukan monitoring dan evaluasi, serta supervisi pencegahan, ujar Fauzi Yusuf.

Dia menegaskan, kehadiran KPK bukan untuk ditakuti, akan tetapi dapat meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan langkah-langkah agar jangan sampai terjadi pelanggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam pelaksanaan proyek maupun dalam pelayanan publik.

“Kita kerja punya payung hukum, konsultasikan kalau tidak paham, jangan sampai bertindak ceroboh. Konsultasikan ke APIP, BPKP, TP4D maupun Inspektorat atau Kejari,” ujar Fauzi.

Fungsional Pembinaan Jaringan Kerja sama antara Komisi dan Instansi KPK RI Nanang Farid Syam dan aktivis Gerak Aceh Mahmuddin memaparkan sejumlah indikator dan perilaku korupsi.

Menurut Nanang, perilaku korupsi hanyalah dipicu oleh sikap tamak yang indikasinya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, atau terindikasi menimbulkan kerugian negara.