Widodo mengaku diminta untuk mengklarifikasi oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait persoalan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda. Selain itu, Widodo juga sudah meminta perlindungan hukum ke Kementerian Koordinator Polhukam hingga ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Nah, Widodo melihat sekarang terjadi pergeseran isu bahwa KCN telah merampas aset negara. Padahal, dalam perjanjian itu KCN hanya mengelola perairan dimana asetnya milik negara yakni Kementerian Perhubungan. Bahkan, HPL (Hak Pengelolaan) pun atas nama Kementerian Perhubungan.
“Kalau dibranding merampas aset negara, lah dimana merampasnya? Banyak memutarbalikkan fakta. Darat milik KBN, tidak dikonsesikan. Kami dikonsesikan perairan sesuai UU. Makanya tidak heran kalau pihak KBN diundang kementerian, tidak hadir,” katanya.
Namun demikian, Widodo berharap semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian, aemua pihak bisa melihat persoalan ini dengan jernih.
“Terutama mahelis hakim agar betul-betul melihat secara objektif dan sesuai fakta yang ada, jangan sampai salah memutus. Karena, kalau sampai salah memutus tentu ini akan jadi yurisprudensi,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang meminta pemerintah jangan tanggung-tanggung untuk segera menuntaskan masalah Pelabuhan Marunda ini. Karena, era sekarang ini investor harus diberi kepercayaan dan jaminan perlindungan secara hukum.
Artikel ini ditulis oleh: