Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada bulan Oktober 2015 menetapkan sebanyak 12 perusahaan dijadikan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan tersebut beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.
“Perusahaan-perusahaan itu ada yang bergerak di bidang perkebunan, ada yang di bidang hutan tanaman industri (HTI),” kata Badrodin dalam jumpa pers di kantor Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Senin (12/10/2015).
Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka, ada empat kasus yang masuk tahap satu. Artinya penyidik dari kepolisian telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Badrodin, ada dua perusahaan asing yang masuk jajaran 12 tersangka. Keduanya masing-masing dari Malaysia dan China. Selain perusahaan, sebanyak 209 orang juga dikenai status tersangka. Mereka dikenai Pasal 108 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi ancaman pidana hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sebulan sebelumnya, Polri menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan. Ketujuh perusahaan itu adalah PT RPP di Sumatra Selatan, PT BMH di Sumsel, PT RPS di Sumsel, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah, PT MBA di Kalimantan Tengah, dan PT ASP di Kalteng.
Pada tahun itu juga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut tiga izin perusahaan, 16 perusahaan dibekukan izin dan administrasi paksaan empat perusahaan.
Sementara 14 perusahaan lainnya dalam tahap penyusunan sanksi admistrasi, pengawasan 19 perusahaan. Jadi totalnya ada 56 perusahaan disanksi. Tetapi, hingga awal Januari 2016, hanya 23 perusahaan yang telah diberikan sanksi pencabutan izin, paksaan pemerintah, dan pembekuan izin.
Data Kepolisian (2015) menyebut ada 218 kasus peristiwa pembakaran hutan yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda dan Polres. Bareskrim empat kasus, Polda Sumatera Selatan 34, Polda Riau 68, Jambi 18, Kalimanatan Tengah 57, Kalimanatan Barat 25, Kalimantan Selatan 8 dan Kalimanatan Timur 4.
Belum Selesai Diusut, Tahun 2016 SP3 Diterbitkan
Halaman Selanjutnya…