Jakarta, Aktual.com – Kebebasan akses terhadap informasi memungkinkan masyarakat untuk tidak lagi hidup dalam kegelapan dan ketidaktahuan. Tidak ada lagi “kacamata kuda” atau nilai-nilai yang dijejali dengan paksa kepada tiap insan yang hidup di Indonesia.
Masyarakat bebas memilih. Mulai dari memilih wakil rakyat, hingga memilih informasi apa yang ingin mereka serap. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pun memancing akselerasi persebaran informasi yang memungkinkan masyarakat dari seluruh sudut negara untuk memperoleh kabar yang sama hanya dalam hitungan detik.
Variasi sumber informasi yang diperoleh, berikut dengan cara penyampaian data, dapat memengaruhi cara pandang seseorang mengenai suatu isu. Khususnya, isu mengenai politik dan demokrasi.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Arif Mustofa mengatakan bahwa yang memperoleh informasi publik secara terbuka dapat mendorong rakyat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Partisipasi rakyat dalam perpolitikan suatu negara merupakan esensi krusial dari sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat tidak apatis dan memiliki keinginan untuk berkontribusi dalam proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Dengan demikian, akses terhadap informasi merupakan bagian penting guna menunjang perkembangan demokrasi di suatu negara. Berdasarkan hal tersebut, bagaimana dengan perkembangan demokrasi di Indonesia?
Keterbukaan informasi publik
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2021 yang diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kategori ‘sedang’ dengan skor 71,37. IKIP Nasional 2021 diperoleh dari tiga dimensi indikator, yakni hukum dengan skor indeks nasional 73,74, fisik politik (69,65), dan ekonomi (67,99).
Skor tersebut, berdasarkan pernyataan Ketua KI Pusat Gede Narayana, melampaui target IKIP Nasional yang tertera di RPJMN, yakni sebesar 35.
Meskipun demikian, Gede Narayana mengatakan bahwa skor IKIP Nasional yang bernilai dua kali lipat dari target di RPJMN, tidak lantas menjadikan Komisi Informasi Pusat berpuas diri. Kategori sedang merupakan kategori yang abu-abu, tidak baik dan tidak buruk. Kategori tersebut menunjukkan kekurangan yang masih harus ditingkatkan, tetapi di satu sisi bukan merupakan kategori yang mengecewakan.
Perolehan skor IKIP Nasional 2021 menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah memiliki akses terhadap informasi yang cukup dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan daerah mulai memanfaatkan media sosial, serta teknologi informasi lainnya, untuk mengedukasi masyarakat terkait program-program yang akan diimplementasikan dalam masa jabatannya.
Aspek krusial lainnya, ketika pemerintah telah memberikan keterbukaan informasi publik, adalah kepedulian masyarakat untuk mengetahui apa saja yang terjadi di wilayah mereka masing-masing. Kepedulian dan rasa keingintahuan merupakan modal awal seseorang untuk memperoleh informasi.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong meyakini bahwa keinginan masyarakat untuk membuka diri dalam menerima informasi baru juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyerapan informasi oleh pemerintah di kalangan masyarakat.
Masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang program-program pemerintah, apalagi jika mengetahui rincian anggaran, dapat menjadi pengamat dari suatu pemerintahan dan memastikan tidak ada penyelewengan di dalam perjalanannya.
“Apabila tidak ada keterbukaan, maka terdapat perilaku penyimpangan yang mungkin terjadi,” kata Romanus Ndau Lendong.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki akses terhadap informasi guna membantu mengawasi pemerintah. Salah satu sumber informasi untuk masyarakat adalah melalui berita dan produk pers lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid