Kemerdekaan Pers

Produk pers merupakan salah satu sumber informasi publik yang menyediakan kabar dengan cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pers memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi dan juga dalam pembentukan opini publik.

Penggunaan narasi dan pemilihan kata dapat memunculkan berbagai persepsi dan tentunya, dapat memicu konflik dan perpecahan antar bangsa. Untuk itu, negara membutuhkan pers yang bersifat netral guna menyampaikan informasi sebagaimana keadaan yang sesungguhnya, juga dengan narasi yang tidak memojokkan pihak mana pun.

Kemerdekaan pers tidak hanya meliputi ketidakberpihakan pers pada pihak-pihak tertentu. Kemerdekaan pers juga dapat diartikan dengan pers yang merdeka dari rasa takut, ancaman, merdeka dari keterbatasan, hingga merdeka dalam berbagai konteks lainnya.

Oleh karena itu, pers juga memiliki Indeks Kemerdekaan Pers yang digunakan untuk mengukur skor kemerdekaan dan dilakukan setiap tahun. Indeks Kemerdekaan Pers meliputi tiga variabel, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum.

Selaras dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Indeks Kemerdekaan Pers juga memberi angin segar bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia dengan kategori ‘cukup bebas’.

Apabila IKIP menunjukkan angka yang melebihi target, IKP menunjukkan peningkatan dari tahun yang sebelumnya. Pada tahun 2020, skor IKP Indonesia berada pada angka 75,27. Angka tersebut meningkat sebesar 0,75 poin, sehingga menjadi 76,02 pada tahun 2021.

Indeks Kemerdekaan Pers menunjukkan bahwa para insan pers memiliki kemerdekaan yang cukup bebas untuk menggali, mengolah, dan menyebarkan informasi publik kepada masyarakat umum.

Kemerdekaan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi kestabilan Indonesia. Penyalahgunaan profesi sebagai seorang wartawan dapat berdampak pada penyebaran hoaks dan disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Tantangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam tanggapannya terhadap peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers. Ia berharap, media dapat mengurangi penggunaan judul dengan nuansa clickbait yang dapat meresahkan masyarakat atau menggiring opini.

Berita akurat dan faktual yang berasal dari insan pers, apabila digabungkan dengan kepedulian masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, dapat mendorong partisipasi rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

Mudahnya akses terhadap informasi dapat meningkatkan kualitas demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang berlandaskan pada peran rakyat (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Oleh karena itu, IKIP yang menunjukkan kategori ‘sedang’ dan IKP yang menunjukkan kategori ‘cukup bebas’ merupakan tugas bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kedua indeks tersebut pada tahun 2022 guna memperkuat sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid