Jakarta, Aktual.Com- Presiden AS Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakan imigrasi yang berencana akan menghapus Irak dari daftar negara-negara yang warganya menghadapi larangan perjalanan sementara ke AS.
Seperti dikutip Associated Press melaporkan pada Selasa (28/2/2017), dengan mengutip pernyataan para pejabat AS yang tidak disebutkan namanya.
Keempat pejabat tersebut mengatakan keputusan itu sebagai tekanan dari Pentagon and State Department, seperti ditulis AP.
Mereka mendesak agar Gedung Putih untuk bisa mempertimbangkan kembali inklusi Irak yang telah diberikan peran kunci untuk memerangi kelompok Negara Islam, tambahnya.
Disisi lain, Trump juga diharapkan untuk bisa menandatangani orde baru itu pada Rabu. Perintah tersebut sebelumnya telah diblokir oleh pengadilan federal.
Gespy Kartikawati Amino
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs
















