Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi (RIT) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2018-2029, pada 20 Juli 2018 lalu. Menurut Perpres ini, RIT Jabodetabek merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

RIT Jabodetabek terdiri atas tiga tahap, yakni tahap I tahun 2018-2019, tahap II tahun 2020-2024, dan tahap III tahun 2025-2029, tersebut, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya diharuskan menyusun rencana aksi berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Terkait target hadirnya RIT Jabodetabek, seharusnya memudahkan masyarakat untuk memutuskan lokasi tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat investasi, antara lain berkurangnya perpindahan antarmoda, meningkatkan kecepatan rata-rata, dan budaya jalan kaki.

“Pertama soal perpindahan antarmoda, kalau itu bisa dikurangi, sungguh luar biasa perubahannya.  Saya sebagai contoh sekarang harus tiga kali pindah antarmoda.  Saya dari rumah parkir di Stasiun Bogor, naik kereta, turun Stasiun Juanda, pindah Transjakarta. Maka kalau RIT ini bisa menurunkan biaya perjalanan, ini luar biasa. Jadi target kita bisa satu kali (naik transportasi),” ujar Pengamat Transportasi Yayat Supriatna.

Kedua, lanjutnya, adalah terkait menaikan kecepatan rata-rata. RIT Jabodetabek harus bisa menyinergikan transportasi di tingkat wilayah seperti LRT, MRT, dan BRT, sampai ke kota-kota penyangga. Pasalnya, waktu menjadi sesuatu yang sangat penting.  Selain itu, pemda harus lebih aktif lagi membumikan budaya berjalan kaki ke dalam hidup bermasyarakat, di mana hal tersebut tentu akan meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan transportasi umum.

“Tentang target akses pejalan kaki ke tempat transportasi umum maksimal 500 meter, saya kira kita ini masih kurang tentang budaya berjalan kaki. Maka itu, kami harap dari pemda didorong budaya jalan kaki itu kepada masyarakat. Intinya, RIT Jabodetabek ini harus bisa jadi panduan kepada siapapun untuk memilih tempat tinggal, kerja, dan investasi,” katanya.

Transportasi makin parah

Artikel ini ditulis oleh:

Eka