“Reforma agraria adalah hal yang sangat mendasar, sebagai pondasi dalam membangun ekonomi yang berkeadilan bagi satu negara. Pemerintah harus berani serta tegas, dan agar reforma agraria sukses dibutuhkan dukungan yang luas dari masyarakat,” kata Ahmad Rifai.
Sementara, Rudi Hartono menilai, reforma agraria adalah sebuah proses pertarungan politik antara kekuatan pro redistribusi dan anti-redistribusi. Baik di dalam kekuasaan maupun di luar kekuasaan, pemilik tanah besar (korporasi), dan seringkali penghambat utama reforma agraria adalah oligarki.
Karena itu, dalam banyak pengalaman, reforma agraria selalu memerlukan dukungan yang kuat dari masyarakat, terutama petani dan masyarakat.
“Kehendak dan aksi politik pemerintah dalam menjalankan reforma agraria perlu didukung oleh masyarakat luas,” kata dia.
Sementara, Roy Septa Abimanyu dari KSP menambahkan, target reforma agraria yang akan dicapai oleh Pemerintah sebanyak 9 juta ha kepemilikan lahan untuk rakyat. Seluas 2 juta ha tanah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah untuk hutan tanaman rakyat, seluas 1 juta ha untuk hutan desa, di mana desa diwajibkan memiliki aset yang dikelola untuk membangun desa.
Roy memastikan, tanah-tanah yang telah disertifikasi bukan untuk diperjualbelikan melainkan untuk pertanian, bisa juga dijadikan agunan di perbankan tetapi kepentingannya untuk pertanian.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara