Bakal Capres Joko Widodo datang saat akan mengumumkan tim pemenangan di rumah pemenangan Jokowi-Ma'ruf di rumah pemenangan, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (7/9). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Langkah reforma agraria yang dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, baik dari hulu dalam bentuk redistribusi tanah, maupun di hilir dengan langkah legalisasi dalam bentuk sertifikasi tanah secara massif dinilai sudah tepat.

Terlebih, program tersebut merupakan kemajuan pesat dalam kebijakan reforma agraria, jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Pengelolaan agraria di era Jokowi diklaim sudah selaras dengan hak kepemilikan warga negara atas tanah, dan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia( HAM).

Hal tersebut tertuang dalam diskusi “Reforma Agraria Zaman Now”, yang bertepatan dengan peringatan hari HAM Internasional pada 10 Desember 2018, yang diselenggarakan AMIRA (Aliansi Masyarakat Milenial untuk Reforma Agraria) di Comic Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Turut hadir dalam diskusi, Ketua Umum Serikat Tani Nasional Ahmad Rifai, Rudi Hartono selaku Pemred Berdikari Online, Roy Septa Abimanyu (KSP) dengan moderator Lukman Hakim dari Komunitas Akar Rumput.

Dalam kebijakan reforma agraria, Jokowi juga dinilai sudah mengeluarkan Perpres Nomor 86 tahun 2018, yang berisi tentang obyek dan subyek reforma agraria.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara