Jakarta, Aktual.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan apakah akan mengambil alih sejumlah perkara korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana, sejauh ini Kejagung hanya memantau perkembangan kasus-kasus tersebut. Namun, kata dia, untuk mengambil alih penanganan perkara, Tony mengaku belum ada pembahasan soal itu.

“Sampai hari ini belum ada keputusan untuk mengambil alih itu. Kita akan lihat dulu perkembangannya seperti apa,” ujar Tony kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Tony mengatakan, status bekas Dirut PT PLN (Persero) itu berbeda-beda di tiap Kejaksaan. Di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dahlan masih berstatus sebagai saksi. Sementara, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

“Karena di Kejati DKI sudah berstatus tersangka sedangkan di Kejagung masih saksi. Selain itu, peristiwa pidana yang disidik juga berbeda sehingga perlu kajian yang mendalam dulu,” jelas Tony.

Menurut Tony, kasus gardu listrik di Kejati DKI telah berlangsung cukup lama dan belum ada alasan untuk mengambil alih. Kejagung pun mendorong Kejati DKI untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Sejauh ini kinerja Kejati DKI dalam menyidik kasus gardu listrik dinilai sudah bagus sehingga belum ada alasan untuk mengambil alih,” pungkas Tony.

Sekedar informasi, bahwa Dahlan Iskan saat ini tengah terseret beberapa perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Di Kejaksaan Agung, Dahlan Iskan terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Kemudian di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terjerat korupsi gardu induk. Sedangkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selaku terduga penghilang aset BUMD Pemerintah Provinsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby