Bahkan saat disinggung soal berapa nominal yang harus dibayarkan PT CKBI ke negara atas dua bangunan yang diluar perjanjian dengan PT HIN, Bambang mengakui belum mengetahuinya.

“Belum sampai ke sana, kita bahas dulu masalah perjanjian kerjasamnya,” demikian penjelasan Bambang.

Sebelumnya, ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah serta PT Grand Indonesia merupakan kasus perdata.

Karena kasusnya sudah dinyatakan bukan perkara korupsi, maka penyelesaiannya kini berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Maka BUMN bisa segera mengajukan gugatan atau memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan uang negara.

Sebelumnya Kejagung meningkatkan dugaan perkara korupsi kerja sama pemanfaatan lahan antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah serta PT Grand Indonesia ini ke penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby