Jakarta, Aktual.com – PT Hotel Indonesia Natour (HIN) (persero) belum memberikan ‎Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan gugatan perdata terhadap PT Cipta Karya Bumi Indah‎ (CKBI) yang merupakan anak usaha Djarum Group.

Gugatan ini terkait dengan adanya dua bangunan yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski diluar dari perjanjian yang dibangun PT CKBI.

“Belum ada itu soal SKK nya,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi di Kejaksaan Agung, Senin (29/5).

Namun dalam waktu dekat pihaknya berencana menggelar ekspose bersama guna membahas yang menjadi pokok persoalan.

Yaitu soal kerja sama yang menggunakan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) antara PT HIN yaitu Pemerintah dalam hal ini Kementrian BUMN dengan PT CKBI.

“Kita mau bahas itu soal BOT nya, kita undang nanti pihak-pihak terkait,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby