Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 32 miliar.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak mengungkiri bahwa pihaknya tengah mendalami perkara tersebut untuk menetapkan tersangka baru. “Kita akan dalami terus, kita dalami semua. Kita akan lihat hasil penyelidikannya seperti apa. Yang pasti sudah ada tersangkanya dua. Tentunya, tidak akan berhenti di situ dong,” ujar Prasetyo, Sabtu (26/9).
Dalam perkara ini penyidik gedung bundar telah menetapkan dua tersangka yakni sebagai pelaksana pengadaan proyek tersebut. Namun, Prasetyo seakan mengisyaratkan akan menyentuh pihak yang memerintahkan pengadaan itu.
“Itu (dua tersangka merupkan) pelaksana. Kalau sudah tahu pelaksana, kan ada yang menyuruh dong. Itu bukti, pengadaan barang dan jasa, bisa dilihat itu,” tandas jaksa agung asal Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan adalah pihak yang memerintahkan pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar, yang melibatkan tiga BUMN, yakni Pertamina, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Pak DI (Dahlan Iskan) kan sebagai Menteri BUMN yang punya gagasan, punya inisiatif, dan indikasinya yang menyuruh pengadaan mobil listrik itu,” kata Prasetyo beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, lanjut Prasetyo, posisi Dahlan dalam kasus ini masih sebagai saksi dan sudah ada dua orang tersangka. Dahlan diduga yang menyuruh pengadaan mobil listrik ini melibatkan Pertamina, BRI, dan PGN.
“Mobil listrik diproses terus, ada beberapa orang tersangka yang sudah ditetapkan Satgassus. Pak Dahlan Iskan masih sebagai saksi, Pak DI kan sebagai Menteri BUMN yang punya gagasan, punya inisiatif, dan indikasinya yang menyuruh pengadaan mobil listrik itu, dengan melibatkan 3 BUMN: BRI, PGN, dan Pertamina,” ujar dia.
Sedangkan soal berapa kerugian negara akibat pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar ini, Prasetyo mengaku belum mengetahuinya. “Kabarnya pemeriksaan kemarin itu nggak tahu, lupa. Nanti kita akan periksa lagi, masa semuanya lupa,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA), dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).
Dasep Ahmadi merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik di 3 BUMN. Sedangkan Agus Suherman menjadi tersangka atas jawabatannya di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini sejak Maret 2015. Pengadaan 16 mobil jenis electric microbus dan electric executive bus ini, terdapat di PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.
Pengadaan ini bermasalah karena ke-16 mobil listrik tersebut tidak bisa dipergunakan sama sekali. Karena tidak bisa digunakan, kemudian mobil itu dihibahkan ke-6 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau meski tidak ada kerja sama.
Penyidik masih terus memeriksa dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan yang berawal pada tahun tahun 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dahlan memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian dan jaksa tengah menghitungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu