Jaksa Agung M Prasetyo

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung isyaratkan memanggil menteri pertanian terkait perkara dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Tim penyidik kini masih mengkaji perlu tidaknya pemanggilan tersebut.

“Ya kita nanti (lihat) sejauh mana urgensinya, ya kan. Itu kita tidak bisa tanpa alasan dan dasar yuridis yang kuat, semena-mena memanggil seseorang. Kalau ada keterkaitan dan dianggap tahu, ya kita undang kita minta keterangan,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/1).

Lebih lanjut dia menuturkan, pemeriksaan Mentan nantinya tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada, kalau ada keterkaitannya siapapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum.

Diketahui, penanganan perkara tersebut sudah ada kemajuan yakni ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah para penyelidik merasa cukup bukti awal, ditingkatkan ke penyidikan. “Kita tunggu perkembangannya nanti,” ujarnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Kelima sprindik itu, diantaranya, pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, “rice transplanter”, “seeding tray” dan pompa air.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pernah menyatakan pihaknya akan menggandeng tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah terjadinya potensi penyelewengan anggaran khususnya pada pengadaan Alsintan.

“Ada pertemuan dengan tim dari KPK. Kami minta mereka pencegahan untuk cek anggaran khususnya untuk alsintan. Kami ingin semua bebas korupsi dan cegah dari awal. Semua yang berada di lingkup Kementerian Pertanian bebs dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya pada akhir September 2018.

Sejumlah laman melaporkan juga Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015.

Diantaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada sebanyak 85 pengurus kelompok tani penerima alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.

Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Dalam kasus itu, sudah ditetapkan dua tersangka AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin