Namun, penyidik belum menahan Sanjoyo. Penyidik menyita beberapa dokumen sebagai alat bukti. Sedangkan, diperkirakan jumlah kerugian negara sekitar Rp 38 miliar. Menurut Adi, uang sebesar Rp 11 miliar telah dikembalikan kepada negara.

“Sudah ada upaya pengembalian kerugian negara dari dua kasus (kasus pengadaan alat KB 2014-2015) ini sebesar Rp 11 miliar,” ujar mantan Kajati DKI Jakarta itu.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT, serta Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty (SCS).
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan susuk KB II/Implan Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015.
Pagu anggaran saat itu Rp 191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN. Saat proses pelelangan berlangsung, terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang ke satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung. PT Djaya Bima Agung juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar.
Fadlan Syiam Butho
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh: