Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi (KB) tahun anggaran 2014-2015.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman mengatakan, tersangka baru itu adalah Sanjoyo, menjabat sebagai direktur di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) saat kasus ini bergulir.
“Ternyata hasil pemeriksaan dan dihubungkan dengan fakta hukum yang lain dari hasil penyidikan selama ini, maka dinilai dan disepakati terhadap Saudara SJ tadi memenuhi syarat secara hukum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Adi saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Dia menjelaskan, saat pengadaan tersebut Sanjoyo menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.
“Selaku KPA merangkap PPK. Dia yang tanda tangan kontrak, proses pembayaran dsb. Kasusnya adalah pengadaan yang di-markup. Ada persekongkolan, kira-kira intinya begitu. Ada juga dukungan perusahaan hanya diarahkan ke satu rekanan. Itu kompleks,” terang Adi.

Artikel ini ditulis oleh: