Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BTN, Mandiri dan BRI. PKS tentang Pemulihan Aset tersebut ditandatangani secara resmi di Kejagung.
Penandantanganan kerjasama itu dilakukan oleh Jambin Bambang Waluyo, Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama Bank Mandiri Ogi Prastomiyono dan Direktur Utama BRI Sofyan Basir.
Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, serta pejabat-pejabat terkait sebagai pelaksana teknis pun turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Jambin Bambang Waluyo menjelaskan, pemulihan aset dengan Himbara ini sangat penting dan strategis. Selanjutnya pihak PPA ditugaskan untuk membantu bank-bank anggota Himbara dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemulihan aset yang terkait tindak pidana. Proses pemulihan aset nantinya diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Tidak hanya membantu menyelesaikan masalah pemulihan aset yang dialami, tim dari PPA juga akan membuat program pendidikan dan pelatihan untuk para eksekutif bidang hukum bank-bank BUMN. PPA juga nantinya akan memberikan konsultasi atau bimbingan, baik secara tertulis atau lisan terkait pemulihan aset,” beber Jambin Bambang Waluyo dalam siaran pers yanbg diterima Aktual.co di Jakarta, Sabtu (18/10).
Kepala PPA Chuck Suryosumpeno menambahkan, kerja sama tersenut mulai dilaksanakan resmi sejak Jumat 17 Oktober 2014 hingga tiga tahun ke depan. Inisiasi penandatangan ini, kata dia, bermula saat Kepala PPA melakukan pertemuan dengan bank-bank BUMN tersebut beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu dijelaskan visi-misi, latar belakang, sejarah, konsep, program, studi kasus tentang penerapan rezim pemulihan aset (asset recovery) di lembaga kejaksaan dan penerapan di berbagai negara.
“Selanjutnya kami dari PPA tentu saja siap membantu kegiatan pemulihan aset dengan bank-bank tersebut,” demikian Chuck menjelaskan.
Artikel ini ditulis oleh: