Jakarta, Aktual.com – Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat PT Danareksa Sekuritas sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015 dan kepada PT Aditya Tirta Renata periode 2014 – 2015.

“Untuk kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas, dua pejabat PT Danareksa Sekuritas diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (6/5).

Kedua saksi bernama Hendra Asril dan Juli Hatawan. Selain itu, tersangka Rennier AR Latief selaku Direktur PT Evio Sekuritas juga diperiksa.

Sementara itu, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata periode 2014 – 2015, penyidik memeriksa dua saksi, yakni Bodan Pristiwandana selaku Direktur Keuangan PT Danareksa Sekuritas dan Nancy Urania dari pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi untuk membuktikan perbuatan para tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada dua perusahaan swasta tersebut.

Hari menegaskan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan tetap menaati protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin