Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (26/1), memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi sewa pesawat Garuda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan keempat orang saksi tersebut RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

RK diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Selain RK, tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Leonard.

Hari sebelumnya, Selasa (25/1) jaksa penyidik juga memeriksa empat saksi yang berasal dari petinggi PT Garuda Indonesia.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Tahap pertama penyidik mendalami kasus pengadaan pesawat ATR 72-600.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang tidak hanya ATR 72-600 tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Dalam jumpa pers Rabu (19/1) tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK secara intens. Koordinasi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait perkara korupsi di Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

Ia mencontohkan, untuk pengadaan sewa pesawat terindikasi (kerugian) sebesar Rp3,6 triliun.

Perlu diketahui bahwa kerugian yang terjadi di Garuda berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama. Febrie mengatakan, ES telah diproses oleh KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman. Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di Garuda.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggungjawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana kerugian tersebut bisa mereka upayakan pemulihannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin