Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung siap mengeksekusi Aiptu Labora Sitorus atas vonis hukuman penjara selama 15 tahun di tingkat kasasi. Aiptu Labora Sitorus juga harus rela harta yang mencapai ratusan miliar itu dirampas untuk negara.

“Kita laksanakan saja kalau sudah inkracht. Kita tidak tahu aksi dan respons yang bersangkutan seperti apa? Orang kan bisa mengajukan PK dan lain sebagainya, tapi kalau sudah inkracht kan mau tidak mau, dan itu tidak menghalangi proses kalau sudah inkracht,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Jakarta, Kamis (17/9).

Namun, Prasetyo mengaku belum mendapatkan laporan terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Sementara pihak MA mengaku telah mengirim berkas vonis itu ke Pengadilan Negeri Sorong selaku pengadilan tingkat pertama, yang mengadili kasus Labora.

“Makanya kita menunggu laporan resmi. Ini kan baru dari pemberitaan, kita tunggu putusannya seperti apa. Tidak ada pilihan lain untuk tidak dilaksanakan,” ujar dia.

Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi memastikan salinan putusan itu sudah dikirim ke PN Sorong. Namun Suhadi belum bisa memastikan apakah salinan itu sudah sampai atau belum.

“Sudah dikirim pakai pos ekspress. Perjalanan di-pos-kan tergantung (jarak) jauh dekatnya, tapi kita gunakan pos ekspress,” ujar Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Harta Labora yang dirampas untuk negara:

Kapal:
1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua dua
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar

Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
3. Sebuah truk tangki

Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator

Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu

BBM:
Solar 1 juta liter

Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar

Peralatan:
Delapan unit komputer

Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus adalah terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang yang melarikan diri dari tahanan di Sorong, Papua Barat. Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013.

Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu