Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi usaha PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status DPO Cheryl telah ditetapkan sejak pekan lalu. “Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8).

Pengumuman resmi penetapan DPO Cheryl Darmadi juga diunggah melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pagi ini. Dalam pengumuman tersebut, Cheryl tercatat memiliki sejumlah alamat di Jakarta dan Singapura.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebelumnya mengungkapkan bahwa Cheryl berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia. “Posisi dia ada di Singapura terus. Tidak pernah balik,” katanya, Rabu (8/1).

Saat ini, penyidik fokus menelusuri aset milik Cheryl Darmadi, termasuk harta yang berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Selain Cheryl, penyidik juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), hasil pengembangan dari temuan alat bukti serta aset terkait TPPU.

Kejagung menegaskan akan terus mengejar pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp4,7 triliun serta kerugian perekonomian sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.