Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Proyek Mobil Listrik. (ilustrasi/aktual.com)
Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Proyek Mobil Listrik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung diam-diam telah menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah membenarkan bahwa DI sudah dijadikan tersangka pada perkara tersebut.

“Teman-teman kan sudah dapat info dari Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum Kejagung),” ujar Arminsyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2) dini hari.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (2/2) malam, Kepala Puspenkum Muhammad Rum juga mengiyakan jika DI sudah menjadi tersangka kasus Mobil Listrik.

Konfirmasi ini menyusul tersiar kabar Dahlan Iskan sudah dijadilkan tersangka. Bahkan sudah ditetapkan, sejak 26 Januari 2017.

“Iya jadi benar Dahlan Iskan sudah tersangka, setelah surat perintah penyidikan khusus diterbitkan, 26 Januari lalu,” tambah mantan Wakajati DKI Jakarta ini.

Atas penetapan ini, Dahlan terpaksa menyusul dua tersangka lainnya yaitu Dasep Ahmadi (Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama) dan Agus Suherman (Mantan Kabid Lingkungan Kementerian BUMN).

Dalam perkara ini Dasep dan Agus dijadikan tersangka oleh penyidik gedung bundar, sejak 12 Juni 2015 lalu atau setelah dua tahun, Dahlan Iskan baru dijadikan tersangka.

Kasus ini berawal dari pengadaan 16 mobil mini bus listrik untuk pendukung acara Konferensi KTT APEC, 2013, di Nusa Dua, Bali.

Dahlan lalu menunjuk Dasep sebagai rekanan dengan pendanaan sebesar Rp32 dari PT PGN, PT Bank BRI dan PT Pertamina.  Dalam praktiknya, mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu tidak dikerjakan semestinya.

Justru, Dasep menggunakan mobil Toyota Alphard yang dimodfikasi dengan mesin listrik dan itu pun tidak layak dan tidak lolos sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka