Jakarta, aktual.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tersangka tersebut adalah pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT, Samin Tan.
“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.
Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian PKP2B, namun izinnya telah dicabut sejak 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.
Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Sementara itu, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















