Pasal yang disangkakan, melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 15 saksi kasus tersebut,” katanya.
Kasus itu bermula pada rentang 2013-2015, dimana OGDP selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan yang mempunyai kewenangan diantaranya dalam hal proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.
OGDP telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana kurang lebih sebesar Rp2 miliar, yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan/supplier PT. Pertamina.
Selain penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening Saudara OGDP dengan jumlah sekitar Rp3,1 miliar. Transaksi tersebut terkait dalam jabatannya mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















