Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan pada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan, Kalimantan Timur yang merugikan keuangan negara Rp5,1 miliar.

Tersangka Otto Geo Diwara Purba (OGDP), mantan Manager Technical Service Region VI Pertamina Balikpapan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (5/4).

Sebelumnya, penyidik Kejagung menjemput paksa yang bersangkutan pada 4 April 2017 di daerah Kota Wisata Cibubur Jawa Barat, Saat ini, tersangka OGDP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan 23 April 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.

Alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby